Antisipasi Virus Corona yang Semakin Danger Diharapkan Pentingnya Social Distancing!
Trippers.id – Virus Corona (COVID-19) di Indonesia makin genting.Semua orang berupaya mencegah, salah satunya dengan cara menerapkan social distancing.
Kasus positif COVID-19 pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Maret 2020. Kala itu, pasien pertama yang diketahui terjangkit Corona adalah ibu (64) dan anak perempuan (31) tahun yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Dua pasien ini pada Senin (16/3/2020) sudah dinyatakan sembuh.
Per Senin (16/3), pemerintah mengonfirmasi ada 134 kasus dengan perincian 8 sembuh dan 5 lainnya meninggal dunia. Keadaan ini tentu mengkhawatirkan.
Karena itulah pemerintah dan para pejabat negara ini ramai-ramai menyuarakan social distancing. Mudahnya, social distancing adalah perilaku menjaga jarak agar terhindar dari virus Corona. Jaga jarak ini penting karena virus Corona diketahui bisa menular lewat droplet hingga jabat tangan yang kotor dan mengandung virus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona. Anies meminta agar warganya melakukan jaga jarak dengan orang lain.
“Penularan terjadi karena interaksi orang ke orang, karena itu kita semua harus melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan,” kata Anies, dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Minggu (15/3/2020).
Menurut Anies, warga Jakarta harus mengurangi aktivitas di luar rumah. Misalnya kontak fisik dengan orang lain hingga pergi ke luar kota. Itulah pengertian social distancing.
“Yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung,” sambungnya.
Komisi VI DPR meminta pemerintah memberi aturan jelas terkait social distancing atau menjaga jarak di tengah upaya mencegah penyebaran virus Corona. Komisi VI DPR juga meminta pelaku dunia usaha menjalankan sepenuhnya kebijakan social distancing yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
“Pengaturan soal social distancing harus tegas dibuat oleh pemerintah. Umumkan bagaimana pengaturan yang jelas dan harus diikuti oleh dunia usaha. Periode 2 minggu ini sangat menentukan untuk menghambat laju penyebaran COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung dalam keterangannya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona (COVID-19). KPI meminta lembaga penyiaran menginformasikan masyarakat agar melakukan social distancing.
Selalu hati-hati ya Trippers!