Cegah Transaksi Narkoba Melalui E-Commerce, BNN RI Berkolaborasi dengan INCB
Sebagai salah satu pemain ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun 2020, Indonesia melaporkan nilai transaksi digital telah menyentuh angka Rp638 triliun. Sementara itu, Bank Indonesia merekam transaksi digital mengalami pertumbuhan secara konsisten pada Juli 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, memaparkan sejumlah data yang berasal dari laman trendasia.com, bahwa Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik (UE) meningkat 57,71%. Peningkatan juga terjadi pada transaksi digital banking yang mengalami pertumbuhan hingga 53,08%.
Menilik laju kenaikan angka tersebut seperti dilansir dari situs itu, mengungkapkann erat hubungannya dampak dari COVID-19 yang memaksa masyarakat untuk beralih dari transaksi konvensional menjadi digital.
Dari sederet transformasi yang dialami masyarakat dunia, e-commerce menjadi salah satu lakon utama berkembangnya ekonomi digital di Indonesia. Pertumbuhan platform e-commerce yang kian pesat akhirnya memunculkan banyak pasar digital atau yang umum dikenal dengan marketplace.
Keberadaan ‘pasar’ di dunia maya ini tentunya menjadi tantangan baru bagi Indonesia dalam mengawasi pergerakan transaksi digital yang rawan penyalahgunaan. Ini menjadi celah bagi sekelompok orang untuk memperjual belikan barang yang tak seharusnya dijual secara bebas di Indonesia, salah satunya narkotika dan psikotropika.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen. Pol. Drs. Puji Sarwono, mengatakan BNN RI telah lama menaruh perhatian pada adanya kemungkinan transaksi narkoba melalui platform digital. Untuk itu, pihaknya banyak meminta masukan dari berbagai institusi baik nasional maupun internasional, dalam mengawasi transaksi digital di era e-commerce ini.
Melalui Forum Internasional yang digelar oleh International Narcotics Control Board (INCB) secara daring pada Selasa (14/12), Puji Sarwono menyampaikan upaya apa saja yang telah dilakukan Indonesia dalam mencegah terjadinya transaksi narkotika melalui e-commerce.
“Salah satu yang kita lakukan adalah memanfaatkan marketplace –marketplace terbesar di Indonesia sebagai penyaring, untuk memastikan tidak adanya transaksi narkoba pada platformnya,” kata Puji Sarwono, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (15/12).
Lebih lanjut, ia menambahkan, situs-situs belanja online yang ada di Indonesia memiliki banyak syarat dalam melakukan transaksi jual beli salah satunya daftar kategori barang yang boleh dan tidak boleh dijual di platform tersebut.
“Sebagai contoh apotik yang menjual obat secara online. Ada beberapa jenis obat yang secara otomatis dilarang untuk dijual pada etalase digitalnya,” ungkapnya.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja sama BNN RI menilai, yang menjadi kendala saat ini adalah banyaknya transaksi yang juga terjadi pada platform media sosial, seperti facebook, instagram, whatsap, dan sebagainya.
Terkait hal tersebut, pemerintah tidak bisa melakukan pencegahan dan pengawasan transaksi digital secara langsung. Untuk itu, ia meminta banyak masukan dari berbagai Negara pada forum internasional INCB.
“Saya juga minta mereka (INCB, Red.) untuk mengirimkan expertnya. Tidak hanya tanya jawab saja, tapi kirim juga pakarnya,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, dirinya memastikan bahwa telah mendapatkan lampu hijau dari beberapa negara yang tergabung melalui INCB dan telah terjadi kesepakatan.
Disebutnya, mereka menjanjikan akan mengirimkan delegasi untuk mentraining BNN RI dalam menangani permasalahan ini. Bahkan, katanya, kerja samanya akan terus berkembang ke arah meningkatnya proteksi Negara dalam mencegah terjadinya transaksi narkoba secara digital.
“Ini akan terus berkembang, dan kolaborasi antara BNN RI, Kominfo, BPOM dan marketplace marketplace terbesar di Indonesia juga akan terus ditingkatkan,” tutupnya. (Rizky)